JPU Bakal Hadirkan Bawahan Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang, PH Sebut Tipikor CSR PLN Tidak Mungkin Tunggal

DISUMPAH: Sebanyak 4 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kepahiang disumpah sebelum diperiksa keterangan dalam perkara Tipikor CSR PLN Kepahiang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan panggil 5 saksi termasuk saksi bernama Yogi yang diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk dihadirkan.
Sebanyak 5 saksi tersebut akan memberikan kesaksianya terkait dengan perkara Tipikor dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Perkara ini hanya menyeret satu terdakwa atau terdakwa tunggal yakni mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp403 juta.
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto, Ali Akbar, SH bahwa memang akan menghadirkan saksi Yogi sesuai dengan perintah Majelis Hakim pada persidangan yang digelar 9 April 2025 lalu.
BACA JUGA:3.665 NIB Terbit, Pertanda Ekonomi Kabupaten Mukomuko Tumbuh
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Baru Pulih Rp500 Juta
"Pada sidang terakhir memang Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH memang berpesan untuk menghadirlan saksi Yogi. Sebab dalam fakta persidangan nama Yogi juga disebut, maka kita akan panggil dia," ungkap Febrianto.
Selain itu juga para saksi yang baru juga akan dihadirkan guna memperkuat dakwaan JPU.
Terdapat 4 orang saksi yang akan dipanggil dalam perkara ini pada persidangan berikutnya.
Keempat saksi yang dihadirkan ini adalah pihak yang menerima manfaat dari bantuan rumah BUMN PLN Kepahiang.
BACA JUGA:Serangan Virus Ngorok Mulai Melandai, Peternakan Tetap Diminta Waspada
BACA JUGA:Hingga April 2025, Dinkes Lebong Baru Temukan 4 Kasus DBD
"Para petani kopi atau orang-orang yang menerima manfaat dari bantuan ini akan kita hadirkan total ada empat orang yang kita hadirkan jadi total saksi ada lima," tutup Febrianto.
Pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk lebih memperkuat dakwaan JPU.