Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Baru Pulih Rp500 Juta

SUMPAH: Dua terdakwa diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan memang satu terdakwa sudah kembalikan KN, sebelum perkara ini disidangkan.

Terdakwa Harry sudah menitipkan uang pada penyidik kalau terdakwa Elpi memang belum mengembalikan.

“Klien kita memang belum pulihkan KN 100 persen baru dicicil Rp500 juta dna itu dari terdakwa Hary, kalau terdakwa Elpi setahu saya memang belum, saat ini kami masih fokus pada fokok perkara dulu,” tutup Endah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan