Perintah Bupati, Inspektorat Lebong Akan Panggil Satu Persatu ASN Tidak Masuk Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

FOTO: Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE. --
“Akan kita periksa, sanksinya akan disesuikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.
Sebelumnya, di hari pertama masuk kerja, pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, masih banyak ditemukan ASN belum masuk kerja.
Ini berdasarkan, pengecekan absensi yang dilakukan Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH, sesudah melaksanakan apel bersama di halaman Rumah Dinas Bupati Lebong, Selasa, 8 Maret 2025.
BACA JUGA:1.200 PPPK Tahap I di Rejang Lebong Diusulkan Bertugas 1 Juli 2025 Mendatang
BACA JUGA:Malam Ini, Debat Paslon PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Satpol PP dan Damkar Sterilkan Gedung Pemuda
Sayangnya, bupati enggan menyebut jumlah ASN yang tidak masuk dihari pertama kerja.
“Masih ada kita temukan ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja ini,” kata Azhari.
Untuk ASN yang tidak hadir dihari pertama masuk kerja, diminta kepada Kepala OPD untuk memberikan teguran secara lisan kepada ASN tersebut.
Namun, jika tiga hari berturut-turut ASN tersebut tidak juga masuk kerja tanpa keterangan, maka akan diberi sanksi tertulis oleh Bupati Lebong dan Bupati meminta agar Inspektorat Lebong memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kita lihat tiga hari ini. Kalau tidak masuk juga, sanksi tegas akan kita berika,” tegas Bupati.