Dugaan PT Alno Estate Air Ikan Garap Kawasan Hutan Tak Kunjung Diproses

Hamparan kebun sawit milik PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Pengusulan bentuk keterlanjuran lahan sawit milik PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, hingga Kamis 10 April 2025 masih belum ada kejelasan dari instansi pemangku kebijakan.

Ataupun adanya bentuk upaya penyelesaian jalur hukum yang tengah dilaksanakan.

Jangan sampai tidak adanya kepastian sanksi dari pembukaan kawasan hutan, menjadi pemicu semua pihak bisa melakukan hal yang sama untuk menggarap kawasan hutan tersebut.

“Yang kita takutkan kawasan hutan menjadi cerita saja di Mukomuko, karena semua pihak akan menyampingkan seluruh larangan dengan merubah menjadi kebun. Seperti yang dilakukan perusahaan tersebut,” kata Ketua LSM Rumus Institute Mukomuko Rusman Aswardi,SP.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Waspada Bencana Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Tahap 1 Sudah Mencapai Rp40 Miliar

Rusman mengatakan, tentu ini akan menjadi peluang bagi masyarakat menggarap kawasan hutan menjadi kebun sawit, karena tidak adanya pengawasan yang ketat serta sanksi yang dikenakan jika ada kasus demikian ditemukan.

Sekali lagi, tentu tidak salah masyarakat menilai pemerintah sangat lamban dalam menjaga aset yang dimiliki.

Meskipun pada hakekatnya kawasan hutan tersebut aset negara yang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Sebelumnya pernah saya sampaikan mulai dari dugaan oknum anggota DPRD Mukomuko aktif dan non aktif kuasai hutan negara secara ilegal menjadi kebun sawit. Dan saat ini pihak perusahaan yang menggarap kawasan hutan. Namun semua pemangku kebijakan kembali diam, jadi dangan salahkan masyarakat jika hal yang sama juga bisa dilakukan,” bebernya.

BACA JUGA:TPP PNS Dinkes Seluma Belum Dicairkan, Menunggu Puskesmas RGM Lengkapi Berkas

BACA JUGA:Keluhkan Rekrutmen Pegawai, DPRD Seluma Datangi PT Seluma Sawit Mandiri

Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH, terkait penanganan dugaan perusahaaan perkebunan masuk ke dalam kawasan hutan.

Sebenarnya sangat jelas perkara ini tidak mesti adanya delik aduan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan