Pencairan Dana Desa Tahap 1 Sudah Mencapai Rp40 Miliar

Kabid Anggaran BKD Bengkulu Selatan, Arif Budiman S.Hut.-foto: rio/koranrb.id-
Terhadap DD tersebut, Pedi mengingatkan agar desa dapat menggunakan DD sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari aturan. Sebab apabila hal tersebut terjadi maka desa akan berurusan dengan Inspektorat bahkan aparat penegak hukum di Bengkulu Selatan.
“Kami kembali mengingatkan kepada teman-teman desa untuk menggunakan DD tersebut sesuai Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan DD dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan,” kata Pedi.