Biadab! Korban Pemerkosaan Oknum Dokter Residen RSHS Bertambah jadi 3 Orang, Direskrimum: Semuanya Pasien

Dokter Residen RSHS Bandung dari Unpad, AP ditahan di Polda Jawa Barat atas kasus dugaan pemerkosaan --Disway

AP  dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan