Terdakwa Mantan Direktur RSUD HD Manna Minta Bebas dari Tuntutan

KENAKAN: Para terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor RSUD HD Manna terlihat mengenakan baju tahanan setelah sidang agenda pembelaan selesai, 9 April 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

"Klien kita memang tidak  melakukan Tipikor. Sebab pada faktanya klien kita memang tidak melakukan hal itu. Kalau masalah Perda atau Perpres yang langgar itu bukan pidana, namun itu pelanggaran administratif jaksa seharusnya paham itu," jelas Budi.

BACA JUGA:Wali Kota: Perbanyak Bekerja, Petakan Masalah

BACA JUGA:Desak Pelindo Serius Keruk Alur Pelabuhan, Gubernur Helmi: Kita Ingin Arus Pelayaran Berjalan Lancar

Sementara itu PH terdakwa Yuniarti dan Vina, Mukhlas, S.Sya, MH  mengatakan bahwa kliennya meminta diringankan seringan ringannya pada Majelis Hakim.

Kemudian juga terdakwa dengan kesungguhan hati telah meminta maaf atas segala perbuatan yang telah dilakukannya hingga negara mengalami kerugian.

"Terdakwa sudah akui perbuatannya salah maka dari itu kita akan meminta untuk keringanan saja," terang Jejen.

Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan replik.

"Kalau untuk 2 terdakwa kita masih dengan tuntutan sebelumnya. Namun untuk terdakwa Debi kita akan menyusun replik sebab dia minta bebas, dalam replik nantinya muatan materi hanya difokuskan pada terdakwa Debi saja," tutup Andi. 

Sebagai informasi tambahan para terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp330 juta  telah dituntut jaksa.

Untuk tuntutan terdakwa Debi dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan atau setara 21 bulan. 

Denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp126 juta.

Kemudian JPU menuntut terdakwa Yuniarti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Terakhir terdakwa Vina Fitri Yani dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bula

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan