Saksi Beberkan Aliran Korupsi Dana CSR PLN, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Bawahan Terdakwa

DAMPINGI: Terdakwa perkara Tipikor CSR PLN Kepahiang sedang duduk didampingi Istri sebelum sidang dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Sidang lanjutan agenda pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang kembali digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menghadirkan 4 saksi untuk membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan di antaranya Pengurus Rumah Kopi Kepahiang, Beni Ardiansyah, Penerima Manfaat Kelompok Tani, Surman dan Widianto Widodo selaku Serta Dirut CV Habib Rido.
Dalam persidangan terkuak fakta bahwa ada satu nama yang menjadi pengelola seluruh bantuan dari CSR PLN yakni tim Pengelola Rumah BUMN PLN Kepahiang Yogi yang tidak lain adalah bawahan dari terdakwa.
BACA JUGA: Mimbang Gedang Sukses Tanpa Gunakan APBD Provinsi Bengkulu
Sidang tersebut turut mendudukan satu terdakwa yakni mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp403 juta.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 9 April 2025 diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Disampikan Widianto, awalnya mereka mendapatkan tawaran dari Yogi (bawahan terdakwa Agung, red) terkait bantuan CSR dari PLN.
Mereka diminta mempersiapkan proposal pengajuan. Setelah proposal diserahkan kepada Yogi, kelompok tani menerima bantuan Rp75 juta.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Ditarget Serap 1.023 Ton Gabah hingga Akhir Bulan Ini
BACA JUGA:Pemprov Gelar Diskusi, Godok Rekomendasi Perizinan Pengunaan Kawasan Hutan
"Dari Rp75 juta itu, Rp50 juta kami belanjakan peralatan untuk mendukung kelompok tani, sementara Rp 25 juta diserahkan ke Yogi. Waktu kami mau serahkan kwitansi pembelian alat, Yogi mengatakan tidak usah, pakai foto saja," jelas Widianto.
Kemudian, saksi Beni mengaku rumah kopi yang dia kelola menerima bantuan CSR Rp70 juta.