Pemprov Gelar Diskusi, Godok Rekomendasi Perizinan Pengunaan Kawasan Hutan

FOKUS: Suasana FDG Pemprov Bengkulu di ruang rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 8 Maret 2025. IST/RB--
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan persyaratan teknis lainnya.
BACA JUGA:Rice Tak Percaya Cetak Brace ke Gawang Madrid: Peluang Besar ke Semifinal Liga Champions
“Persyaratan teknis sudah kami penuhi sesuai alur dan regulasi yang berlaku, termasuk kajian AMDAL. Saat ini kami hanya menunggu rekomendasi dari gubernur untuk memperoleh izin penggunaan lahan,” jelas Horisson.