Tersisa 36 Hari, Batas Akhir Pemulihan KN DD Bungin Rp329 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos. --fiki/rb
KORANRB.ID - Batas akhir pemulihan kerugian negara (KN) dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong hanya menyisakan 36 hari lagi.
Satreskrim Polres Lebong memberikan tenggat waktu hingga 15 Mei 2025 kepada eks Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) dan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bungin untuk memulihkan KN Rp329 juta itu.
KN Rp329 juta ini timbul, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Lebong.
“Kita beri waktu 2 Bulan sejak audit selesai 17 Maret lalu. Batas akhirnya 15 Mei mendatang,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Rabnus Supandri, S.Sos, Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA:Sawit PT Alno Masuk Kawasan Hutan Mukomuko Bisa Merugikan Petani
BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas Setwan: Kaur Kejari Fokus Kumpulkan Alat dan Bukti
Terang Kasat, hingga saat ini belum ada itikad baik pihak yang bersangkutan untuk memulihakan KN tersebut. Padahal, Satreskrim Polres Lebong sudah beberapa kali berkirim surat kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam KN itu.
“Belum ada upaya pengembalian. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Ditegaskan Kasat, jika batas tegat waktu yang sudah diberikan. KN itu belum juga dipulihkan, maka status perkara dalam kasus ini akan dinaikan kerana penyidikan.
“Kita tunggu hingga batas waktunya berakhir. Nanti akan kita bahas lagi bagaimana status kasus ini,” tutupnya.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kejanggalan Korban Hilang di Sungai Muar Ipuh
BACA JUGA: Target Raih Adipura, DLH Bentuk Bank Sampah di Setiap Desa
Untuk diketahui, KN dalam kasus ini timbul berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat Lebong. Dalam audit itu, inspektorat menemukan adanya dugaan manipulasi LPj diduga fiktif.
Modus LPj fiktif ini, ditemukan dari beberapa kegiatan, diantaranya dari belanja barang dan jasa Rp247 juta, dan belanja modal Rp82,2 juata.