Bupati Rejang Lebong Pastikan 4 ASN Bolos Terima Sanksi

UPACARA: Bupati H. M Fikri SE, MAP memimpin upacara rutin di Pemkab Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-

Kendati demikian, Gusti mengatakan, untuk jenis sanksi yang bakal diberikan akan ditindaklanjuti di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.

Inspektorat hanya melimpahkan hasil temuan sidak ke BKPSDM, selanjutnya wewenang untuk memberikan sanksi berjenjang tugas instansi tersebut.

"Yang berwenang yakni BKPSDM," ucap Gusti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan