Tendang dan Benturkan Kepala Istri, Petani Asal Ilir Talo Dibekuk Polisi

Seorang petani asal Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, berinisial MK (33), resmi ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yeni Andesti. --Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID– Seorang petani asal Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, berinisial MK (33), resmi ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yeni Andesti. 

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops, Kompol. Yudha Setiawan, SH, Kasi Humas, AKP. Andi Winawan, SE, MM dan Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, S.H beserta Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH pada Rabu siang 9 April 2025.

Diungkapkan Kapolres, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah mereka sendiri.

Yeni Andesti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma pada malam harinya, sekitar pukul 22.23 WIB, dengan dugaan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya.

BACA JUGA:Hidup di Dua Benua! Berikut 5 Fakta Unik Yellow Necked Mouse

Berdasarkan laporan polisi, MK melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala ke kusen pintu serta menendang korban hingga mengalami luka dan trauma. Adapun penyebab dari adanya KDRT ini dipicu dari permasalahan keluarga yang sudah kerap terjadi.

"Tersangka MK saat ini telah kami tahan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kekerasan yang dialami korban membuat bagian kepala bengkak serta bagian perut terasa sakit dalam

kurun waktu cukup lama. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penahanan terhadap MK dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/06/III/RES.1.24/2025/Reskrim, dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 April 2025 di Rumah Tahanan Polres Seluma.

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja ASN Berprestasi, Walikota Bengkulu Siapkan Reward Berangkat Umrah Hingga Kenaikan Karir

Penyidik mengaku telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Nanti Agung. Dari hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti yang menguatkan bahwa tersangka MK diduga keras melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal Rp15 juta.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dilakukan penelitian dan proses hukum lanjutan. Sementara korban Yeni Andesti mendapat pendampingan dan perlindungan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma.

Atas kasus ini, Kapolres Seluma mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, korban memiliki hak untuk dilindungi dan mendapatkan keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan