Akhirnya, Satpol PP Ekseskusi PKL Bandel Pasar Kepahiang

PKL: Lapak PKL di Jalan Syahrial Pasar Pagi Kepahiang akhirnya dieksekusi Satpol PP --Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Warning batas akhir mengosongkan lapak dagangan hingga pukul 00.00 WIB, Rabu 9 April 2025 telah lewat.
Sesuai ultimatum terakhir sebagaimana yang sudah disampaikan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP saat Inspeksi mendadak (Sidak), Selasa 8 April 2025.
Rabu pagi, personel Satpol PP akhirnya mengesekusi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Syahrial Pasar Pagi Kepahiang.
Dalam melakukan penertiban kali ini, petugas Satpol PP ikut didukung personel TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang.
Diketahui, sebelum melakukan eksekusi terhadap lapak PKL, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan di halaman kantor bupati.
Meski sempat menolak, para PKL tak bisa berbuat banyak menyaksikan petugas membongkar dan mengangkut lapak dagangan mereka.
Sesuai instruksi bupati sebelumnya, eksekusi juga akan dilakukan terhadap PKL yang biasa mangkal di sepanjang kawasan Taman Santoso.
Sedangkan PKL di kawasan Terminal Pasar Kepahiang, masih diberi tenggat waktu sampai akhir April 2025 ini.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Anjlok, Antrean Mengular Hingga ke Pinggir Jalan
"Peringatan sudah, waktu yang diberikan juga sudah cukup," kata bupati.
Pemkab Kepahiang sendiri, sudah mengarahkan PKL untuk mengisi los-los kosong yang masih banyak tersedia di bagian dalam Pasar Kepahiang.
Dinas Perdagangan mencatat, masih tersedia tak kurang 148 los untuk para PKL yang bisa digunakan untuk berdagang.
Sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan pukul 09.00 WIB yang diikuti 15 personel Polres, 10 personel TNI, 40 Satpol PP dan 30 orang petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang.