Merasa Tak Bersalah, Mantan Direktur RSUD HD Enggan Kembalikan KN

GIRING: Para terdakwa perkara Tipikor RSUD HD manna digiring jaksa usai mengikuti sidang di PN Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA: Dari SPj Fiktif, Terdakwa Raup Rp 495 Juta, Perkara Tipikor DD dan ADD Suro Bali

Menurut Jaksa, terdakwa Debi diduga terima fee hingga Rp126 juta dari terdakwa Yuniarti.

“Terdakwa Debi yang belum pulihkan KN sampai dengan proses pembelaan, setelah putusan kita pastikan akan melakukan penelusuran aset jika terdakwa Debi tidak kunjung kooperatif,” ungkap Andi.

Berdasarkan peyidikan Kejari Bengkulu Selatan, terdakwa Debi diduga telah merugikan negara hingga Rp126 juta dan KN inilah yang belum kembali dari total KN keseluruhan Rp330 juta.

“Terdakwa Debi ini menerima uang sebanyak Rp126 juta dari hasil fee per bulan dan juga fee khusus makan minum pasien pada saat sahur tahun anggaran 2022,” terang Andi.

BACA JUGA:Beli Minuman di Pinggir Jalan, HP Mahasiswa Dicuri

Andi melanjutkan, untuk fee yang diterima terdakwa setelah dicek pada saat pemeriksaan ada 12 bulan dan ditambah juga untuk makan minum pada saat sahur.

“Untuk rincian lengkap terdakwa Debi Purnomo menerima fee Rp7,5 juta selama 12 bulan total Rp90 juta.

Kemudian dari makan sahur pasien terdakwa menerima fee sebanyak Rp36 juta jika ditotalkan, terdakwa Debi Purnomo menerima Rp126 juta,” papar Andi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan