Inspektorat Ingatkan Kades dan BPD Harus Netral Saat PSU Bengkulu Selatan

Inspektur Inspektrat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini--RIO/RB
KORANRB.ID – Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan seluruh kepala desa (Kades) beserta perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Inspektur Inspektrat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini mengingatkan bahwa keterlibatan pemerintah desa dalam politik praktis sangat berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hamdan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap kepala desa dan jajarannya telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Siapkan Rp4,8 M untuk Pembangunan Masjid Agung Bengkulu Tengah Tahap Pertama
BACA JUGA:Tahapan Seleksi Calon Paskibraka 2025 Dimulai, Dilaksanakan 8-15 April 2025
“Unsur aparat desa dan BPD harus bersikap netral, agar tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat. Sebagai unsur pemerintahan terdekat dengan rakyat, kepala desa dan perangkatnya memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, terutama di masa-masa krusial seperti pelaksanaan PSU ini,” ujar Hamdan.
Ia juga menegaskan bahwa netralitas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh unsur pemerintah desa tidak menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan posisinya untuk mendukung calon tertentu.
“Jangan sampai ada kesan keberpihakan. Jangan ikut-ikutan mengarahkan atau menekan masyarakat. Saya sebagai Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada arahan dan tekanan kepada siapa pun untuk memihak calon tertentu. Pilkada ini harus berjalan jujur, adil, dan damai,” tegasnya.
Hamdan juga menyampaikan seruan langsung kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya, termasuk anggota BPD, agar mematuhi dan menjadikan regulasi sebagai pedoman dalam bersikap.
BACA JUGA:Jumlah Penumpang Arus Balik Menurun, Terminal Simpang Nangka Ramai dan Lancar
BACA JUGA:Inspektorat Minta Seluruh Pejabat Eselon 2 dan 3 Sudah Lapor LHKPN ke KPK
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran di desa fokus menjalankan tugas sebagaimana mestinya, menjaga ketertiban, serta menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Silakan memilih berdasarkan hati nurani masing-masing, sebagai warga negara. Tapi secara kelembagaan, perangkat desa dan BPD tidak boleh memihak. Sekali lagi, pedomani aturan yang berlaku. Jaga ketertiban, dan jangan mencederai proses demokrasi. Mari kita sukseskan PSU ini dengan damai dan bermartabat,” tutup Hamdan.