Hari Pertama Masuk Kerja, 4 ASN Pemkab Rejang Lebong Ketahuan Bolos Kerja

Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan bolos kerja atau tanpa keterangan.--
CURUP, KORANRB.ID - Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan bolos kerja atau tanpa keterangan.
Adapun 4 pegawai yang bolos kerja tersebut, berasal dari Disperindag UKM, Puskesmas Sumber Urip, Puskesmas Kesambe Baru, Puskesmas Bermani Ulu.
"Ada ASN yang WFA, sakit dan cuti dan tanpa kabar atau bolos ada 4 org yakni ASN di Disperindag, Puskesmas Kecamatan Bermani ulu dan Puskesmas Sumber Urip dan Kelurahan Kesambe Baru," beber Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria.
Gusti mengatakan, 4 ASN tersebut ditemukan bolos saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
BACA JUGA:2 ASN Bengkulu Tengah Dimarah Bupati Saat Apel Pagi, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun, Sidak dilakukan di 55 instansi baik itu Organisasi Pejabat Daerah (OPD), Kantor Kecamatan, Puskesmas dan Kelurahan.
Sementara yang disidak sebabyak 1.650 pegawai dan jumlah pegawai yang dilakukan sidak tingkat kehadiran hanya 98 persen," ungkap Gusti.
Terkait kedapatannya, ASN yang belum masuk pasca libur lebaran tersebut, inspektorat Rejang Lebong akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
Sanksi disiplin ASN berdasarkan PP 94 Tahun 2021 meliputi hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan
Maupun, hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Berdasarkan, PP 94 tahun 2021. Sanksi, yang bolos sesai aturan berjenjang atasan langsung memberikan peringatan," tegas Gusti.