Laporan Nihil di Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Nilai Perusahaan yang Ada Seluma Patuhi Aturan

FOTO: Plt. Kepala Dinas Nakertrans Seluma, Z. Ikhsan.--

“Sudah sejak jauh hari kami menyampaikan surat edaran ke perusahaan. Kami juga menjelaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar bentuk kebijakan suka rela,” ungkap Ikhsan. 

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi dengan perusahaan menjadi kunci terciptanya kepatuhan ini. 

Lebih jauh, Ikhsan menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR keagamaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Pengunjung Wisata Alun-alun Arga Makmur Menurun Saat Idul Fitri 2025

BACA JUGA:Program 1.000 Hektare Cetak Sawah di Enggano Terancam Tak Capai Target, Hanya 250 Hektare

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Untuk besaran THR sendiri, bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan diwajibkan membayar penuh senilai satu bulan gaji. 

Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama waktu bekerja. 

"Untuk besaran, sesuai aturan sebesar satu bulan gaji. Namun demikian, juga disesuaikan dengan masa kerja karyawan yang bersangkutan,” terang Ikhsan.

Kondisi nihil pengaduan ini dinilai sebagai indikator positif bahwa dunia usaha di Kabupaten Seluma telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Menurut Ikhsan, hal ini juga mencerminkan adanya kesadaran kolektif di antara pelaku usaha akan pentingnya menjaga kesejahteraan karyawan, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran yang identik dengan kebutuhan meningkat.

“Kami tentu sangat mengapresiasi itikad baik dari pihak perusahaan yang telah menunjukkan tanggung jawab mereka. Ini membuktikan bahwa hubungan industrial di Seluma berjalan dengan cukup baik,” ujar Ikhsan.

Ia pun berharap agar situasi ini terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang, serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Meskipun tahun ini tidak ada laporan masuk, Disnakertrans tetap membuka diri bagi para pekerja yang ingin menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait hak-hak mereka.

Posko pengaduan tetap akan dibuka setelah Lebaran, guna mengantisipasi adanya keterlambatan atau masalah administratif yang mungkin muncul kemudian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan