Penyusunan Roadmap Pengelolaan Sampah Diperpanjang, Terget DLH Mukomuko Tuntas Bulan Ini

TPA: Pengelolaan sampah milik Pemkab Mukomuko yang berada di Kecamatan Kota Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
Saat ini, kata Ali tidak dapat dipungkiri, sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah di permukiman penduduk masih sangat minim. Termasuk armada angkutan sampah jumlahnya juga masih sangat sedikit.
BACA JUGA:Tagih Janji, Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong!
BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes
"Untuk itu, di dalam dokumen peta jalan pengelolaan dan pengurangan sampah nantinya disebutkan apa saja yang menjadi kendala pemerintah daerah dalam mengelola dan mengurangi sampah," bebernya.
Lanjut Ali dengan harapan, adanya dokumen roadmap pengelolaan sampah ini, bisa menarik dana dari Pemerintah Pusat untuk pengelolaan lingkungan di Mukomuko, meskipun hingga saat ini rencana mendapat piagam Adi Pura masih belum terealisasi.
“Yang pastinya kita akan maksimalkan pengelolan sampah dan lingkungan di Mukomuko dalam segala keterbatasan,” ujarnya.
Ditambahkan Ali, saat ini Mukomuko Ali memiliki pasukan kuning atau petugas kebersihan di bawah DLH Mukomuko berjumlah 51 orang.
Dengan upah petugas tersebut dihitung berdasarkan hari kerja, Sebesar Rp70 ribu per orang.
Meskipun upah tersebut sebenarnya jauh dari kata cukup namun memang itu yang selama ini mereka dapatkan, karena tergantung kemampuan keuangan daerah.
‘’Petugas kebersihan kita berjumlah 51 orang dengan status THL. 4 orang sopir armada angkutan sampah, 2 orang operator alat berat, 7 orang petugas kebersihan yang ditempatkan di pasar, dan pasukan kuning yang setiap hari biasanya berkeliling mengangkut sampah berjumlah 36 orang, ditambah 1 orang mandor. Semoga kedepannya kesejahteran pasukan kuning ini bisa kita tingkatkan dengan adanya dokumen roadmap tersebut,” tandasnya.