Banyak BUMDes di Seluma Mati Suri, Inspektorat Siap Lakukan Audit

PENAMPAKAN : Gedung Inspektorat Seluma tampak dari depan. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID – Dari 182 desa di Kabupaten Seluma, kurang dari 20 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masih aktif dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD). 

Sebagian besar lainnya mengalami berbagai permasalahan, mulai dari pengelolaan yang tidak optimal, manajemen yang lemah, hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Menanggapi hal ini, Inspektorat Kabupaten Seluma akan menjadwalkan audit khusus terhadap sejumlah BUMDes yang diduga bermasalah. 

Kepala Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kucurkan Rp20 Miliar Program Berobat Gratis

BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir

“Jika ada BUMDes yang tidak berjalan atau terdapat indikasi penyimpangan anggaran, masyarakat jangan diam. Laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Dana yang digunakan dalam BUMDes adalah uang negara, sehingga harus dikelola dengan baik dan transparan untuk kepentingan desa,” tegas Dr. Marah Halim.

Berdasarkan data tahun 2024, dari 182 desa di Kabupaten Seluma, tidak sampai setengahnya yang menyerahkan laporan keuangan tahunan ke instansi terkait.

Padahal, laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa yang disalurkan untuk operasional BUMDes.

Setiap tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seluma telah mengingatkan pengurus BUMDes untuk menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) guna mempertanggungjawabkan keuangan dan operasional usaha desa. 

BACA JUGA:Warga Seluma Diringkus Polsek Selebar, Diduga Aniaya Pacar

BACA JUGA:Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

Namun, banyak pengurus yang mengabaikan kewajiban ini, sehingga memicu kecurigaan terkait pengelolaan dana BUMDes.

“BUMDes bukan usaha pribadi, melainkan milik desa yang harus dikelola secara profesional dan transparan. Dana yang diperoleh dari penyertaan modal dana desa wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Dr. Marah Halim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan