Optimis Menang Kasasi, Kaki Tangan Mantri BRI Segera Sidang, Menanti Jilid III

Sidang terdakwa eks Mantri BRI Unti Tes, Nurul Azmi Riduan di PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu.--fiki/rb
Pasalnya, saat Banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, terdakwa dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unti Tes, Nurul Azmi Riduan, merupakan Eks Mantri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Banding itu diajukan terdakwa Nurul Azmi Riduan bersama Kuasa Hukumnya, atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Baru Satu OPD Ajukan Pencairan Gaji Tenaga Honorer, Tunggu Hasil Pergeseran Anggaran
BACA JUGA:Menilik 3 Fakta Unik Aktivitas Tektonik Bisa Menciptakan Emas
Dalam amar putusan Hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana. Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.