Panselnas Tunjuk Pengganti PPPK Tahap 1 Mengundurkan Diri

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah.-foto: abdi/koranrb.id-
"Karena ini menyangkut administrasi kepegawaian dan potensi konflik kepentingan, maka harus ada kejelasan. Kami harap Dinas PMD segera melaporkan hasil klarifikasi atau pilihan dari para pejabat desa itu," tambah Wahyu.
Diharapkan dalam waktu dekat, keputusan final segera ditetapkan demi menjaga efektivitas pemerintahan desa dan kepastian hukum bagi pejabat yang bersangkutan.
"Untuk batas akhir kapan yakni saat pengangkatan. Apabila pejabat desa itu belum menentukan pilihan maka akan dicopot status PPPK," ungkap Wahyu.