Kades dan Bendahara Didakwa Korupsi Rp495 Juta, Sidang Perdana Dugaan Tipikor Dana Desa Surobali

BERSIAP: Para terdakwa sedang bersiap sebelum sidang perkara dugaan Tipikor Dana Desa Surobali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Desa (Kades) Surobali, Kecamatan Ujan Mas Ketut Dana Putra, Kabupaten Kepahiang bersama bendahara desa Dio Ade Saputro, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan pidana korupsi dana desa senilai Rp495 juta.

Dakwaan JPU itu dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Desa Surobali tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Maret 2025.

Dua terdakwa didakwa secara Subsidair dan Primair oleh JPU.

Perbuatan melawan hukum kedua terdakwa dalam dakwaan itu adalah melakukan pembuktian laporan keuangan dana desa.

BACA JUGA: Sidang Korupsi CSR PT PLN, JPU: Terdakwa Rugikan Negara

Bukan hanya itu saja terdakwa dalam perbuatannya diduga melakukan mark up dalam berbagai pengerjaan, salah satunya lampu jalan desa. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa pihaknya telah mendakwa terdakwa dengan pasal Subsidair dan primair.

Dalam dakwaan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3  Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.

"Berdasarkan Tindakannya ke tiga terdakwa didakwa dengan pasal Subsidair yaitu pasal  3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)," Ungkap Rezeki.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Azhari Kunjungi Kejari Lebong

Selain mendakwa dengan dakwaan subsidair JPU Kejari Kepahiang juga mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan sesuai dengan pasal Primair pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan hanya secara subsidair kami juga mendakwa terdakwa dengan pasal primair yaitu pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Rezeki.

Lebih lanjut Rezeki mengatakan untuk modus dalam perkara ini terdakwa diduga melakukan Spj fiktif hingga mark up SPj dan pengerjaan.

BACA JUGA:Permudah Masyarakat Seluma Urus Dokumen Kependudukan, Cukup Temui Perangkat Desa/Kelurahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan