Penilaian Dampak SUTT Tuntas, KHI Minta Dinas ESDM Ambil Keputusan

NILAI: Tim ahli saat menilai lokasi keberadaan tower SUTT di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. --ist/rb
BACA JUGA:Bupati Arie : Hasil Refocusing Jadi Tambahan Program Fisik
Kita minta juga akan keputusan dapat segera diambil paling lambat pekan depan karena semua hasil penilaian sudah siap," pungkas Ali Akbar.
Pada Rabu siang 5 Maret 2025 tim ahli meneliti dugaan dampak dari tower bertegangan tinggi dari SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Dari informasi yang dihimpun RB, penelitian yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB ini diketahui berjalan cukup senyap dan terkesan tertutup, bahkan sempat diwarnai kericuhan antara tim peneliti dan warga setempat.
Hal ini disampaikan warga setempat, yakni Edi Purwono.
BACA JUGA:Bunga Langka! Berikut 5 Fakta Unik Blue Chilean Crocus, Terancam Punah
Adapun tim ahli berasal dari Sucofindo, dosen dari Universitas Bengkulu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Diungkapkannya kericuhan bermula di saat salah satu anggota tim ahli melarang masyarakat untuk menyoroti proses penilaian.
Hal ini memicu amarah warga, hingga akhirnya tim ahli memutuskan meninggalkan lokasi secara tiba-tiba.
"Warga yang merekam dan mengambil gambar itu sejak tim ahli datang, lalu menjelang siang hari mereka melarang warga.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Berikan Santunan Kepada Korban Kebakaran!
Padahal itu di lapangan terbuka, bukan diruangan tertutup.
Karena respon demikian otomatis warga emosi karena terkesan ditutup-tutupi," sampai Edi.
Karena tim ahli memutuskan pergi tanpa ada pamitan, saat ini warga pun kebingungan mengenai tindak lanjut penilaian dampak tower.
Padahal perjanjian beberapa waktu lalu mengatakan bahwa akan ada dua kali penilaian, yakni saat kondisi cuaca normal dan saat cuaca sedang ekstrem (Hujan disertai petir,red).