Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnakan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Barang bukti milik SR (35) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.--
BENGKULU, KORANRB.ID - Barang bukti milik SR (35) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 3,82 gram dan 36 butir ekstasi, dan pemusnahan tersebut pada 6 Maret 2025 di aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari tersangka penggerebekan di kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
"Barang bukti ini merupakan BB dari tersangka yang diamankan pada saat penggerebekan di Kabupaten Rejang Lebong kemarin," jelas panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Mengandung Merkuri! Berikut 5 Fakta Unik Amberjack, Ikan Berkekuatan Besar
Sebanyak 3,82 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir narkotika jenis ekstasi barang bukti yang diamankan di musnahkan.
"Dari barang bukti yang kita amankan sebagian di disahkan untuk barang bukti di persidangan dan pemeriksaan laboratorium," Terang Yudha.
Narkotika ini di musnahkan dengan cara di gabungkan dan kemudian di blender. Selanjutnya barang bukti yang sudah di blender tersebut di buang ke kloset atau WC.
"Kita musnahkan dengan blender dan di buang ke toilet," tutup Yudha.