Soal 3.000 Lebih Tenaga Non ASN, DPRD Bengkulu Utara Panggil BKPSDM
Hearing Komisi I Bengkulu Utara dengan BKPSDM Bengkulu Utara terkait dengan pengangkatan tenaga non ASN --shandy/rb
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenpanRB, maka mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan dirumahkan atau diberhentikan.
Namun Komisi I DPRD Bengkulu Utara berharap adanya solusi mengingat mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK tersebut juga sudah mengabdi di pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kepergok Ortu Lagi Berduaan di Kamar, Pemuda di Kepahiang Ini Ngakunya Begini
BACA JUGA:Usai Dilantik Presiden RI, Ini Pesan dari Bupati Seluma Teddy Rahman
“Dalam hearing ini tentunya kita tidak menyalahkan pemerintah daerah, namun kita dalam hearing ini kita berharap adanya langkah atau solusi yang harus kita tempuh bersama agar ada jalan terbaik bagi tenaga non ASN tersebut,” terangnya.
Terkait dengan tahapan Seleksi PPPK tahap II yang saat ini sudah berjalan maupun Seleksi PPPK Tahap I yang sudah memasuki tahapan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Komisi I berharap BKPSDM untuk benar-benar melaksanakan kegiatan tersebut dengan penuh integritas sehingga apa yang menjadi hak-hak bagi tenaga non ASN bisa diterima dengan baik.
Sementara itu Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika BKPSDM dalam pelaksanaan perekrutan PPPK maupun pendataan calon tenaga non ASN yang berhak untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
BKPSDM hanya pelaksana sesuai dengan keputusan dari KemenpanRB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Namun dengan saran-saran hasil hearing dengan Komisi I tentunya snagta kita sambut baik,” pungkas Syarifah.