Gebuk Istri, Pria Ilir Talo ‘Dirutan’ Polsek Talo Seluma

AMANKAN: Polsek Talo saat mengamankan tersangka (jongkok)--Foto:PolsekTalo.Koranrb.Id--

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR-P Lebong, Seret Semua yang Terlibat, 20 Saksi Sudah Diperiksa

Korban kemudian menghubungi ayahnya, AH (58) meminta bantuan. Tidak berselang lama, ayah korban tiba di lokasi kejadian dan membawa korban keluar dari rumah melapor ke Polsek Talo.

‘’Setelah melalui rangkai pemeriksaan korban pelapor dan saksi-saksi, kita menemukan cukup bukti adanya KDRT yang dilakukan terlapor EE. Karena itu kita lakukan penankapan terhadap EE,’’ jelas Kapolsek Talo.

Atas perbuatannya, tersangka EE dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu 10 November 2024 lalu oleh sang istri bersama orangtuanya. Atas hal ini, EE terancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Sekarang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Talo,’’ pungkas M. Haryanto

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan