Jelang Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Sampaikan Ini
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b81e213146e6591dd77c5f9de719600b.jpg)
Persidangan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi. --RIO/RB
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa terbantahkan, khususnya terkait masalah periodeisasi.
“Kita tunggu putusan ya,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani menerangkan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan telah digelar beberapa kali dengan agenda berbeda-beda. Mulai dari penyampaian laporan pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri.
Lalu sidang kedua jawaban KPU Bengkulu Selatan sebagai pihak termohon. Sidang ketiga sidang putusan sela. Dan sidang keempat yang baru saja dilaksanakan adalah sidang pembuktian atau pemeriksaan para ahli/saksi.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Siap Sambut Bupati dan Wakil Bupati Baru
BACA JUGA:PTPN IV Regional VII: Legalitas HGU Kebun Talopino Faktual
Namun demikian sidang sengketa tersebut belum berakhir masih ada sidang satu kali lagi dengan agenda putusan MK.
“Putusan MK tanggal 24 Februari 2025,” tulis Erina.
Terkait langkah KPU Bengkulu Selatan ataupun persiapan lainnya, Erina memastikan tidak ada lagi persiapan. Pihaknya tinggal menunggu putusan MK.
Sehingga keduabelah pihak diminta untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, seraya menunggu hasil akhir yang akan menjadi penentu dalam sengketa ini.
“Kita tunggu putusan MK,” pungkasnya.