Pemkab Lebong Tak Pernah Menerima SK Ketetapan DBH 2024 Pemprov Bengkulu
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/d2e7e993c0343a39135c897fd48297bd.jpg)
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Merupakan DBH yang belum disalurkan pada Triwulan III dan Triwulan IV TA 2024.
“Kami harapan semua DBH yang belum terbayar bisa di bayarkan di tahun 2025 ini,” harapnya.
Mongin mendesak Pemprov Bengkulu bisa membayarkan DBH TA 2024 di awal 2025.
Itu lantarannya cukup banyak kegiatan yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar atau dilakukan tunda bayar.
BACA JUGA:TPP PNS Lebong Berpotensi Dibayar 12 Bulan: Ini Kosekuensinya
BACA JUGA:120 Sekolah Tak Bisa Cairkan BOS Rp7,3 Miliar Dikarenakan Ini
Rencananya, uang yang akan digunakan untuk membayar beberapa kegiatan dilakukan tunda bayar, salah satu sumbernya dari DBH.
“Harus dibayar, banyak kegiatan tunda bayar harus diselesaikan di 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd., M.Si mengaku belum bisa membayangkan DBH baik itu ke Kabupaten Lebong maupun kepada Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, saat ini keuangan Provinsi Bengkulu sedang tidak stabil atau sedang mengalami defisit.
Pembayaran DBH baru bisa dilakukan setelah keuangan Pemprov Bengkulu kembali stabil.
“Kita minta Kabupaten/Kota bisa bersabar. Saat ini situasi keuangan kita belum memungkinkan (untuk membayar DBH, red),” kata Haryadi.
Haryadi memastikan, Pemprov akan membayar DBH yang belum disalurkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan DBH itu akan dibayarkan.
“Ketika anggaranya siap, maka DBH akan segera disalurkan. Jadi tunggu dulu,” tutupnya