Nasib 4 ASN Kepahiang di Ujung Tanduk, 1 di Malaysia Setahun Tak Ngantor
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/a1221494218a6323da040773bc82cb1f.jpg)
PECAT: BKPSDM Kepahiang telah melakukan klarifikasi langsung terhadap 4 ASN terancam pemecatan--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
"Putusan akan diputuskan bersama tim penegak disiplin," tegas Sekda.
Sanksi akan diputuskan dari hasil sidang tim penegak disiplin ASN. Mengacu pada PP 91 tahun 2023, sanksi terberat tentunya adalah pemecatan. Terkait pemberian hukuman kepada indisipliner ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya.
Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan.
Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK