DPRD Bengkulu Tengah Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/215fc524aeab3c9b896749d1c7a16ca7.jpg)
KPU saat menyerahkan berkas hasil rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah ke Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri.--jeri/rb
KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jumat 7 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggelar rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah, dalam hal ini Rachmat-Tarmizi.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menjelaskan, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima berkas rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan berkas dari KPU Kabupaten Bengkulu Tengah inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kita sudah menerima berkas terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati. Atas dasar berkas penetapan inilah yang menjadi dasar kita untuk melaksanakan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah,” sampainya
BACA JUGA:Dituntut Masyarakat Desa Penyangga, Manajemen PT. SSL Siap Selesaikan Perkara Limbah
BACA JUGA:Kejari Kaur Dalami 6 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara Perjalanan Dinas
Untuk pelaksanaan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah akan dilaksanakan pada hari ini, 7 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Rapat paripurna penetapan akan kita laksanakan besok (hari ini, red) sekitar pukul 14.00 Wib di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Semoga tak ada kendala dan pelaksanaan rapat paripurna penetapan bida terlaksana,” ujarnya
Setelah rapat paripurna penetapan sudah dilaksanakan, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan bersurat ke Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, yang mana nantinya Pj Bupati akan meneruskan dan bersurat ke Gubernur Bengkulu.
Setelah itu barulah Gubernur Bengkulu akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah barulah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Berharap Kejari Mukomuko Rampungkan Proses Hukum
BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
“Kalau tak ada perubahan kembali pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih non sengketa dan sengketanya tidak dilanjutkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di jakarta,” Pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi mengungkapkan, pada saat ini ia bersama Bupati terpilih Rachmat Riyanto sedang menyusun program 100 hari yang akan dilakukan setelah pelantikan pada 20 Februari 2025 mendatang.