Jumlah Tersangka Penyegelan Kantor Desa Berkurang Saat Dilimpahkan ke Jaksa
RESKRIM: Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Prengki Sirait (tengah) didampingi KBO Sat Reskrim (kiri) dan Kanit Pidum (kanan).-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID - Ada yang berbeda saat proses pelimpahan tahap II tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Sebelumnya tersangka berjumlah 7 orang, namun saat proses pelimpahan dari Sat Reskrim Polres Seluma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, hanya 6 orang.
Dikonfirmasi, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.K mengatakan jumlah tersangka yang berkurang tersebut lantaran saat proses penyidikan, ternyata tersangka MA yang merupakan satu-satunya tersangka wanita tidak terlibat dalam pasal yang dipersangkakan oleh penyidik.
Adapaun pasal yang diterapkan yakni 6 tersangka diduga melanggar pasal 170 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau subsider pasal 406 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun.
BACA JUGA:Penyaluran TPP ASN Seluma Dipastikan Tuntas, Rp 4 Miliar Dikucurkan
BACA JUGA:Mahmud Siam dan Mustarni Sertijab Sekda, Ingatkan ASN Lebong
"Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan memang ada 7 orang tersangka, namun saat pelimpahan ini hanya 6 orang lantaran saat dalam penyidikan lanjutan ternyata tersangka MA tidak masuk dalam pasal yang disangkakan," beber Kasat Reskrim.
Meski demikian, namun kepolisian masih akan menggali lebih dalam dan mencari alat bukti yang berkaitan dengan tersangka MA. Apabila nantinya tidak ditemukan, maka kemungkinan penyidikan untuk tersangka MA dihentikan.
"Jika memang nantinya alat bukti baru tidak ditemukan, maka akan kita hentikan rangkaian penyidikan terhadap MA," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Resmi, Rachmat-Tarmizi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih oleh KPU Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tsk Korupsi BOKB: Jika 60 Hari KN Rp130 Juta Tak Dipulihkan
Saat ini kondisi 6 tersangka menjadi tahanan kota, artinya para tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan). Hal ini disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH. MH. Meskipun demikian, namun 6 tersangka tetap dikenakan wajib lapor.
"6 tersangka saat ini sudah resmi ditangani oleh JPU, status mereka menjadi tahanan kota sehingga tetap dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Sedangkan terkait proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, saat ini Renaldho mengatakan JPU masih melengkapi berkas termasuk penyusunan dakwaan.
Adapun JPU yang diturunkan sebanyak 4 orang untuk menangani perkara ini. Yakni Alman Noveri, SH, MH, Doni Marianto, SH, MH, Eko Darmansyah, SH, dan Eza Winda Gitalastri, SH, MH.