Ternyata Ini Penyebab DD Tambahan 32 Desa di Kabupaten Seluma Belum Cair
DATANGI: Perwakilan Pemdes dan BPD saat mendatangi BKD Seluma.--zulkarnain/rb
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Tidak Lagi Siapkan Pasar Kaget Ramadan
Ini merupakan syarat untuk mencairkan pembayaran utang pada tahun anggaran 2024 lalu.
Sebelumnya seluruh dokumen pengajuan pembayaran ini berada di BKD Seluma, namun dianggap terhutang karena tidak terbayarkan menjelang tutup buku tahun 2024, sehingga dikembalikan lagi kepada OPD terkait untuk direviu.
Di dalam reviu, ada proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen lainnya, sebagai syarat pencairan anggaran yang telah melebihi tahun anggaran.
Pemkab Seluma mengakui tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran tahun anggaran 2024 dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:DP2KBP3A Lebong Belum Tetapkan Kuota KB Vasektomi Pria
Baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 lalu.
Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya DBH dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.
Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma yang belum disalurkan menembus angka Rp38 miliar, dari total DBH Provinsi untuk Kabupaten Seluma sebesar Rp69 miliar.
DBH tersebut berasal dari beberapa sumber, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
DBH tersebut tidak dibayarkan dari triwulan 1 sampai triwulan 4.
Namun pada saat ini, DBH sudah mulai masuk meski belum secara keseluruhan, dari total DBH yang seharusnya disalurkan, kisaran yang terinput sekitar 10 persennya.