Bantah Dana Pungli Prona Mengalir ke Oknum Pegawai BPN, M.Habibi: Rokok dan Makan Hal Wajar

BANTAH : Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Lebong Muhammad Habibi, SP saat membantah ada aliran dana mengalir ke BPN Lebong. --FIKI/RB
Ia menegaskan, penarikan biaya melebih SKB tiga Menteri tidak bisa dibenarkan, tindakan itu sudah menyalahi aturan yang ada.
“SKBnya sudah ada, jelas menyalahi (Memungut melebih SKB, red),” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Dalam SKB tiga Menteri, batas maksimal biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp200 ribu.