332 Hektare Usulan Lahan Replanting Dicoret Dinas Perkebunan Bengkulu Utara
USULAN REPLANTING: Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mencoret seluas 332 hektare lahan pertanian masyarakat yang diajukan untuk mengikuti program replanting. FOTO: Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Deman Siboro, SH. DOK/RB--
“Di antaranya alas hak yang kita ragukan kesesuaian dengan lahan yang dicek, termasuk tanaman diatas lahan yang harus tanaman kelapa sawit yang tidak produktif atau dari bibit durah,” terang Desman.
Lahan yang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut akan langsung dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Tembus Renah Semanek Tunggu Hasil Refocusing
Sehingga kelompok tani yang mengajukan harus mengeluarkan data penerima tersebut dari daftar nama pemilik lahan dan luas lahan dalam pengajuan program.
“Setelah kelompok tani melakukan perbaikan usulan sesuai hasil verifikasi, baru kita mengajukan nama-nama tersebut ke Dinas Perkebunan Provinsi dan Dilanjutkan ke Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian,” terangnya.
Ia menerangkan jika saat ini ada 1.296 hektare lahan yang masuk pengajuannya ke Dinas Perkebunan untuk mengikuti program replanting sejak awal 2024 lalu.
Sejak tahun lalu hingga saat ini, ada 616 hektare lahan yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjend Perkebunan dan 189 hektare diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi teknis untuk pelaksanaan replanting.
Selain itu ada 514 hektare lahan yang saat ini sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan atau realisasi fisik replanting.
“Saat ini ada 322 hektare lahan lagi yang masuk dalam tahap verifikasi di Dinas Perkebunan baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi langsung ke titik lahan,” pungkas Desman.