Bupati Pastikan Belum Ada Mutasi Hingga Putusan MK
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID – Meskipun banyak jabatan kosong, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi memastikan belum akan melakukAn mutasi, rotasi ataupun promosi jabatan.
Kalaupun mendesak untuk lakukan mutasi jabatan di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan, baru akan dilakukan Gusnan setelah adanya putusan Mahkhamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan mengalami kekosongan sejak tahapan Pilkada 2024 dimulai.
Hingga saat ini, Pemkab Bengkulu Selatan belum melakukan mutasi ataupun seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II tersebut.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi memastikan mutasi pejabat belum bisa dilakukan sebelum adanya putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada.
BACA JUGA:Lulus PPPK, Kades dan Perangkat Desa di Seluma Dapat Restu KemenPAN-RB dan BKN
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Milar, Syarat Pengajuan Pemecatan Mantan Bendahara SMPN 17 Lengkap
Dia menegaskan, selama berlangsung, pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bisa melakukan perombakan struktur pemerintahan sebelum ada keputusan final dari MK.
"Saat ini, saya masih menjabat sebagai Bupati di sisa periode 2020-2025. Karena ada sengketa Pilkada yang sedang berjalan di MK, maka belum ada proses seleksi atau mutasi pejabat eselon II. Kami masih menunggu putusan final sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ujar Gusnan.
Adapun sejumlah jabatan yang masih kosong diantaranya, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Perhubungan.
Gusnan menegaskan bahwa roda pemerintahan di Bengkulu Selatan masih berjalan dengan efektif meskipun beberapa posisi strategis belum terisi.
"Kami tetap menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya. Semua tugas dan kewenangan yang ada masih bisa berjalan dengan baik. Namun, setelah putusan MK keluar, proses seleksi jabatan akan segera dilakukan dengan syarat mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.
BACA JUGA:PMK Mulai Teratasi, Kasus Jembrana Bertambah Lagi, Zona Merah Kawasan Bangkahan Masih Berlangsung
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tunggu Perintah Bentuk Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan