Lulus PPPK, Kades dan Perangkat Desa di Seluma Dapat Restu KemenPAN-RB dan BKN
Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabirin--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
SELUMA,KORANRB.ID - Angin segar bagi kepala desa (Kades), perangkat desa maupun anggota BPD yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab Seluma telah mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan-RB dan BKN yang memberi restu bagi kades, perangkat desa dan BPD untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) selagi memenuhi syarat.
Hal ini dikemukakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin. Menurutnya, dari pertemuan dengan Kemenpan-RB dan BKN, bahwa kades aktif, perangkat desa dan anggota BPD yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I, tidak perlu dipermasalahkan lagi.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM, HPMPI: Cukup Mematikan, Kalau Tidak Diimbangi dengan Pengawasan
Mengingat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dari awal pendaftaran seleksi PPPK.
Namun demikian, pemerintah pusat tetap memberi kewenangan sepenuhnya kepada Bupati Seluma apakah bersedia meneken SK pengangkatan kades aktif dan perangkat desa yang lulus seleksi sebagai PPPK atau tidak.
‘’Ya BKN memberikan ruang kebijakan bagi Bupati selaku pejabat pembuat komitmen terhadap para honorer," sampai Riduan Sabrin.
Selanjutnya, mereka yang telah dinyatakan lulus sebagai peserta PPPK, maka dipersilakan memilih salah satunya dengan cara mengundurkan diri dari jabatannya saat menerima SK pengangkatan tenaga PPPK.
"Kalau sudah dinyatakan lulus dan akan menerima SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK, maka dipersilakan kades, anggota BPD maupun perangkat desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya," pungkas Riduan.
BACA JUGA:Dianggap Terlantar, Lahan PT ABS Mulai Digarap Masyarakat
Untuk diketahui, saat ini Pemkab Seluma tengah membuka penerimaan CPNS tahun anggaran 2024 dengan penerimaan dengan 1350 formasi, terbagi tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 1250 formasi.
Sedangkan penerimaan calon PPPK yakni dibuka untuk 1.204 formasi.