Ganti Rugi Lahan Pengalihan Jalan Nasional, Mandek: Perluasan Bandara Mukomuko

BERSAMA: Survei lahan pemindahan jalan nasional untuk perluasan Bandara Mukomuko pada beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

BACA JUGA:Warga Desa Padang Kuas Minta DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Pemindahan Tower SUTT PLTU Batu Bara PT TLB

‘’Memang katanya kurang lebih 3,5 hektare kebutuhan lahan yang akan dibebaskan. Namun hasil survei tersebut masih bersifat penyampaian lisan, belum tertulis. Maka dari itu jika persyaratan usulan tidak dilengkapi, kami tidak akan menggunakan anggaran tersebut,” tegasnya.

Diakui Suryanto, memang seusai survei lokasi untuk jalan nasional, disepakati lahanya masih di seputaran Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. 

Yakni dari simpang Pos Satlantas Polres Mukomuko ke arah timur, melewati kawasan perkebunan sawit masyarakat. 

Sebagian besar lahan tersebut harus dibebaskan oleh Pemkab Mukomuko, terutama lahan perkebunan sawit masyarakat harus dilakukan ganti rugi. 

Di sinilah dibutuhkan data pemilik masing-masing lahan yang terdampak pengalihan jalan nasional.

“Seharus pendataan nama-nama pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk jalan nasional itu sudah mulai dilakukan bersamaan penghitungan secara detail, serta memastikan berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi. Namun bagaimana kami mau bergerak kalau seperti ini,” demikian Suryanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan