Periode Februari 2025, Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat
FOTO: Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim--
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.
Sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 11.102,84/MT, meningkat sebesar USD 553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Penyelidikan Dana PKK 2019 Lebong Berlanjut, Jaksa Periksa Semua Dokumen Kegiatan
BACA JUGA:Penyelidikan Dana PKK 2019 Lebong Berlanjut, Jaksa Periksa Semua Dokumen Kegiatan
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2025 menjadiUSD 10.600/MT, naik USD 540 atau 5,36 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
Dalam hal ini, ada penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya.
Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak pengepakan (wooden sheet for packing box), kayu dalam serpihan bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), serpih kayu (chipwood), kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis merbau serta dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, acasia, sengon,dan karet.
Sedangkan, HPE produk kayu, yaitu kayu veneerdari hutan alam, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti dan rimba campuran serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis balsa, eucalyptus, dan lain-lain turun.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 122 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.