Periode Februari 2025, Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat

FOTO: Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim--

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan  dikemas  dengan  berat bersih≤  25  kg  dikenakan  BK  USD  31/MT  dengan  penetapan  merek sebagaimana  tercantum  dalam Kepmendag Nomor124 Tahun  2025  tentang  Daftar Merek  Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan  HR  CPO  tersebut  dikarenakan  beberapa  faktor, yaitu penurunan  permintaan  terutama  dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Sementara  itu, HR biji  kakao  periode  Februari  2025  ditetapkan  sebesar USD  11.102,84/MT,  meningkat sebesar USD 553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya. 

BACA JUGA:Penyelidikan Dana PKK 2019 Lebong Berlanjut, Jaksa Periksa Semua Dokumen Kegiatan

BACA JUGA:Penyelidikan Dana PKK 2019 Lebong Berlanjut, Jaksa Periksa Semua Dokumen Kegiatan

Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan  Ekspor  (HPE)  biji  kakao  pada  Februari  2025  menjadiUSD  10.600/MT,  naik  USD  540  atau  5,36 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran  Huruf  B  pada PMK Nomor  38  Tahun  2024. 

Peningkatan HR dan  HPE  biji  kakao, antara  lain, dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Dalam hal ini, ada penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. 

Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk  kotak  pengepakan (wooden  sheet  for  packing  box), kayu  dalam  serpihan bentuk  keping  atau pecahan (wood  in chips  or  particle), serpih  kayu (chipwood),  kayu  gergajian  dengan  luas  penampang 1.000-4.000  mm2 dari  jenis  merbau  serta  dari  sortimen  lainnya  dari  hutan  tanaman  jenis  pinus  dan gemelina, acasia, sengon,dan karet. 

Sedangkan, HPE produk kayu, yaitu kayu veneerdari hutan alam, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari  jenis  meranti  dan  rimba  campuran  serta  sortimen  lainnya  dari  hutan  tanaman jenis balsa, eucalyptus, dan lain-lain turun.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 122 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan