Utang 4 Bulan, Inspektorat Seluma Reviu Dokumen Pembayaran Jamkesda

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma, Marah Halim--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

Padahal, asuransi dari BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Seluma. 

Terlebih lagi saat ini Pemkab Seluma telah memastikan bahwa 100 persen masyarakat Kabupaten Seluma sudah tercover di BPJS Kesehatan.

"Ini persoalan nyawa masyarakat, jangan sampai ada yang kesulitan mendapatkan akses kesehatan lantaran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan,’’ tegas  mantan Ketua DPRD Seluma ini.

Meskipun utang sebesar Rp2 miliar untuk Jamkesda tahun 2024, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi status aktifnya kepesertaan masyarakat BPJS Kabupaten Seluma.

Disampaikan Kepala Dinkes Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos. Sejumlah pembayaran pada tahun anggaran 2024 tersebut memang terutang, tepatnya sejak September hingga Desember.

BACA JUGA:Diundang Hearing oleh DPRD Seluma, PT SSL Tak Hadir

BACA JUGA:Ada 100 Peserta Tenaga Non ASN Terancam Gagal Ikut Tes PPPK Tahap II

"Terkait status kepesertaan pada BPJS Kesehatan, itu dipastikan tidak ada kaitannya. Semua asuransi yang ditanggung oleh Pemkab Seluma dipastikan tidak ada yang nonaktif,’’ tegasnya. 

Senada dengan Rudi, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Rizky Hidayatullah memastikan setiap masyarakat Kabupaten Seluma yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang diakomodir dalam program Jamkesda, statusnya tetap aktif.

Peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami informasikan bahwa hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Seluma melalui program Jamkesda masih aktif,’’ sampai Rizky

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan