PNS Takut jadi Bendahara Setwan Kepahiang, Imbas Penyidikan Dugaan Korupsi
SETWAN: Aktivitas anggota DPRD saat menjalani sidang. Sejak kasus dugaan korupsi mencuat, PNS di Setwan takut jadi bendahara--HERU/RB
BACA JUGA:Barca Ikat Pedri Kontrak Pajang Hingga Tahun 2030
Kasi Intel Nanda Hardika, SH menerangkan tak hanya keterangan dari eks Sekwan, penyidik juga terus mencocokkan semua keterangan para saksi yang terkait dalam perkara dugaan korupsi di Setwan.
Mulai dari deretan ASN di lingkungan Setwan Kepahiang, hingga para pihak ketiga yang ikut terkait dalam pengelolaan dana di Setwan Kepahiang.
"Semua keterangan saksi akan jadi bahan pertimbangan penyidik.
Saat ini kita masih mencocokkan dokumen yang jumlahnya ribuan, sesuai yang didapatkan saat penggeledahan pada beberapa tempat beberapa waktu lalu," kata Nanda.
BACA JUGA:Paviliun Indonesia Populerkan Produk UMKM di Toronto Market Week 2025
Disinggung mengenai penetapan tersangka yang tak kunjung dilakukan penyidik, dirinya menjelaskan akan dilakukan dalam waktu secepat mungkin.
"Kan tidak bisa juga cepat-cepat, karena ada ribuan lembar dokumen dan keterangan para saksi yang mesti kita cocokkan. Sekarang ini saja prosesnya masih terus berjalan.
Yang jelas, kami ingin menyelesaikan perkara ini secepatnya," tambah Nanda.
Diketahui, dalam melakukan penyidikan penyidik Kejari Kepahiang berpedoman penuh pada LHP BPK RI.
BACA JUGA:Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
Nilai dugaan korupsi di Setwan ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah, mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium dan dugaan honorer siluman.
Untuk mengetahui pasti nilai dugaan korupsi di Setwan, penyidik menunggu penghitungan resmi dari BPKP.
Sebagai gambaran, nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Setwan sejak TA 2021-2023 mencapai Rp11,4 miliar.