Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani --RIO/RB
KORANRB.ID - KPU Bengkulu Selatan memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan akan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024 belum diputuskan oleh MK, oleh karena itu Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih belum dilantik pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah lainnya.
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan, hasil Pilkada Bengkulu Selatan belum dapat diputuskan karena masih ada tahapan lainnya yakni persidangan di MK. Dengan demikian secara otomatis pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan diundur dan menunggu keputusan MK.
BACA JUGA:Februari, Pemkab Lebong Gelar Road Race Perdana Bupati Hadiahkan Motor dan Sepeda Listrik
“Masih menunggu keputusan MK,” terang Erina Rabu, 30 Januari 2025.
Terkait kelanjutan sidang di MK, pihak KPU dan pihak terkait lainnya masih menunggu jadwal dari MK.
KPU Bengkulu Selatan dan pihak terkait telah mengikuti dua kali persidangan di MK pada 10 Januari 2025 dan 21 Januari 2025 lalu. “Masih nunggu undangan MK,” imbuhnya.
Sambil menunggu jadwal sidang MK tersebut, Erina berharap masyarakat Bengkulu Selatan tidak termakan isu atau hoaks lainnya soal hasil Pilkada Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Disperkan Belum Temukan Ternak Terinfeksi PMK
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan Saksi
Sebab segala bentuk keputusan Pilkada Bengkulu Selatan akan dimumkan oleh KPU Bengkulu Selatan. Ia khawatir warga Bengkulu Selatan menerima isu yang tidak jelas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Tetap kawal hasil Pilkada, dan paling penting jangan menerima informasi yang tidak jelas. Pastikan informasi resmi dari KPU Bengkulu Selatan,” ujar Erina.