Dikbud Pastikan Libur Sekolah Saat Ramadan Sesuai SEB Tiga Menteri
PEMBELAJARAN: Selama bulan Ramadan proses pembelajar harus mengikuti ketentuan dari SEB tiga Menteri. JERI/RB--
KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika libur sekolah selama Ramadan mengikuti tahun 2025 berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang saat ini sudah diterbitkan.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si mengatakan, terkait libur sekolah selama Ramadan di Kabupaten Bengkulu Tengah akan berpedoman kepada SEB.
SEB yang sudah diterbitkan oleh 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, sudah ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
“Kami akan memberitahukan SEB tiga Menteri ini kepada seluruh sekolah yang ada di Bengkulu Tengah. Kita berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan yang tertuang di dalam SEB tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Modal Naik, Pedagang Ikan Asin Mengeluh Sepi Pembeli
BACA JUGA:Terus Anjlok di Bengkulu Utara, Harga TBS Berpotensi Terus Turun hingga Ramadan
Berdasarkan SEB yang pihaknya terima, tidak ada libur penuh satu bulan selama Ramadan.
Namun libur yang sudah ditetapkan adalah libur awal Ramadan itu selama satu minggu. Kemudian akan libur lagi H-5 lebaran selama dua minggu.
“Jadi untuk jadwal masuk sekolah selama Ramadan, para pelajar akan mulai melaksanakan kegiatan belajar pada 6 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025. Kemudian libur lebaran Idul Fitri selama dua minggu,” jelasnya.
Tomi menegaskan, jika pembelajaran selama Ramadan berbeda dengan pembelajaran pada hari biasanya.
BACA JUGA:Kurangi Volume Sampah di TPA, Perlu Bank Sampah di Setiap Kelurahan
BACA JUGA:Penerapan HGBT Dukung Capaian Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Sebab pihaknya akan meminta sekolah untuk memberikan materi pembelajaran agama. Baik itu melaksanakan kegiatan pesantren kilat, tadarusan atau kajian-kajian islam.
Sementara itu, bagi pelajar yang tidak beragama islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.