Soroti Polemik PT AIP Seluma, Aktivis Seluma Desak APH Segera Bertindak
Pabrik PT AIP mencemarkan udara dan sungai. --zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Polemik dugaan pencemaran limbah dan polusi asap dari pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang berdomisili di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi disoroti oleh aktivis asal Kabupaten Seluma, John Sisuardi.
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) terkhususnya Polres Seluma dapat segera menindaklanjuti laporan mengenai keluhan masyarakat yang dilayangkannya tahun 2023 silam mengenai dugaan limbah yang mencemari sungai.
Karena ia dan saksi mengaku sudah pernah dipanggil oleh Unit Tipidter Polres Seluma beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, setelah itu juga ia mendapatkan informasi bahwa Polres Seluma menggandeng Puslabfor dari Mabes Polri untuk memastikan adanya dugaan pencemaran air Sungai Gasan akibat limbah dari PT AIP.
Dengan cara mengambil sampel sungai yang diduga tercemar kemudian di cek oleh Puslabfor. Namun hingga tahun 2025 ini, diakuinya belum mendapatkan progress atau tindaklanjut apapun mengenai aduan mereka.
BACA JUGA:Traffic Light Jalan Mangga Raya Sudah 14 Hari Rusak
BACA JUGA:Polda Bengkulu Siap Terapkan Tilang Sistem Poin
"Kalau tidak salah sampelnya pernah dibawa hingga ke Mabes Polri, namun sampai saat ini status hukumnya belum ada, kita ingin tau apakah PT AIP terbukti melanggar undang undang lingkungan hidup atau uu pidana,"sampai Jhon.
Jhon mendesak agar Polres Seluma dapat benar benar mengusut dugaan limbah PT AIP, karena ia menyimpan sejumlah bukti adanya limbah dari PT AIP yang mengalir ke aliran sungai Gasan beberapa waktu lalu.
Menurutnya PT AIP sangat jelas telah melanggar undang undang republik indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dimana dalam pasal 98 ayat (1) tertulis “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
BACA JUGA:Polda Bengkulu Siap Terapkan Tilang Sistem Poin
BACA JUGA:Pedagang Minta Perbaikan Pasar Barukoto Bukan Sekedar Wacana
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terkait baku mutu lingkungan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari aktivitas yang dapat merusak ekosistem akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.