18 Peserta PPPK Tahap I Belum Serahkan Berkas Fisik, Tak Pemberkasan Dianggap Mengundurkan Diri
PEMBERKASAN: BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah saat menerima pemberkasan peserta PPPK Tahap I yang dinyatakan lulus.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga saat ini 18 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I belum menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan total peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I sebanyak 1.125 orang.
Dari 1.125 orang tersebut, 1.107 peserta sudah melakukan pemberkasan dan 18 peserta hingga saat ini belum melakukan pemberkasan.
“Setelah tetap memberikan pelayanan penerimaan pemberkasan pada hari Sabtu dan Minggu, jumlah peserta yang melakukan pemberkasan cukup banyak. Dari 1.125 peserta hanya 18 peserta saja yang belum menyerahkan pemberkasan,” katanya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Segera Tentukan Tempat Tugas PPPK Tenaga Guru
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati Seluma, Pemkab Diundang Pemprov Bengkulu
Mashuri menegaskan, untuk 18 peserta yang belum menyerahkan berkas ditunggu paling lambat pada hari Jumat, 31 Januari 2025.
Apabila hingga 31 Januari 2025 ternyata masih ada peserta yang belum menyerahkan berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri atau gugur dalam seleksi PPPK tahap I.
“Hari Senin hingga Rabu kita libur. Jadi pemberkasan akan diterima kembali pada hari Kamis dan Jumat. Paling lambat kita tunggu pada hari Jumat. Apabila hari Jumat masih ada juga yang belum menyerahkan berkas, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Ia berharap 18 peserta yang belum pemberkasan ini bisa segera menyerahkan berkas. Sebab BKPSDM ingin 1.125 peserta yang dinyatakan lulus ini bisa dilantik semua dan menerima SK. Sangat disayangkan jika ada peserta yang lulus namun tidak melakukan pemberkasan.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Diumumkan 18 Februari
BACA JUGA:Distan Rejang Lebong Usulkan 110 Alsintan ke Kementerian Pertanian
Setelah pemberkasan selesai dilakukan, tahap selanjutnya BKPSDM akan mengajukan pembuatan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah nomor induk PPPK sudah terbit, barulah dilakukan penerbitan SK dan pelantikan serta penyerahan SK.