10 Tahun Tak Boleh Pindah, Ini Sanksinya Jika PNS Mengajukan Sebelum 10 Tahun
Pemda Bengkulu Utara saat ini sudah mengumumkan 151 peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus. --Tri Shandy Ramadani
KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara saat ini sudah mengumumkan 151 peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus.
MEreka yang dinyatakan lulus mulai melengkapi berkas persyaratan diantaranya surat pernyataan untuk tidak siap menjalankan tugas di tempat sesuai dengan formasi yang dipilih.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika mereka yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di jabatan dan penempatan sesuai pilihannya dalam formasi.
Termasuk mereka yang memilih bertugas di kecamatan atau daerah terpencil dan terluar yanga da di BEngkulu Utara, termasuk Enggano.
“Karena kita memiliki formasi tenaga kesehatan yang ditempatkan di Enggano sesuai kebutuhan dan formasi direkrut dalam tes,” terangnya.
BACA JUGA:Aktif atau Tidak, Dinas PMD Seluma Wajibkan Seluruh BUMDes Laporkan Progress Tahunan
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Lakukan Pulbaket Proyek Desa Tanjung Alam
Mereka harus bertugas minimal di tempat mereka dinyatakan lulus selama 10 tahun.
Artinya CPNS yang saat ini dinyatakan lulus tidak boleh mengajuykan pindah tepat ataupun pengajuan pindah daerah sebelum 10 tahun.
“Ini kita masukan dalam persyaratan pengajuan nomor induk CPNS bagi peserta yang lulus seleksi,” terangnya.
Sanksinya tak main-main, mereka yang mengajukan untuk pindah tugas dengan alasan apapun sebelum 10 tahun bertugas akan dianggap mengundurkan diri.
Meskipun nantinya mereka sudah diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Pokdakan Mukomuko Hasilkan Pakan Mandiri, Jumlah Produksi Ikan Tawar Meningkat
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Sebut 125 Peserta PPPK Tahap I Belum Pemberkasan