Pemberian Sanksi ASN Kepahiang Langgar Netralitas Terganjal Bawaslu

BAWASLU: Petugas Bawaslu saat menjalankan tugas pengawasannya terhadap pemilih di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu. HERU/RB--

KORANRB.ID - Sekda Kepahiang DR. Hartono menegaskan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024 lalu. 

Dalam rekomendasi BKN pula secara jelas menyebutkan, penindakan dilakukan kepala daerah kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas.

Terkait sanksi yang diberikan, menurut Sekda, pihaknya mesti berpedoman kepada  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya telah dijalani Bawaslu.

"Kita siap menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas selama Pilkada," ujar Sekda. 

BACA JUGA: Tak Ada Kepastian PUPR, Koptan Panarik Perbaiki Sendiri Irigasi Jebol

BACA JUGA:Persiapan Panitia Pisah Sambut Bupati dan Wabup Rejang Lebong Rampung

Persoalannya, di dalam aplikasi BKN ternyata hanya 6 ASN terdata sesuai tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Padahal sebelumnya, ada 7 ASN yang dianggap telah menyalahi aturan netralitas. 

Lolosnya 1 ASN yang ditangani Bawaslu tak tercantum dalam pendataan BKN, tentu saja menimbulkan banyak tanda tanya. 

 ASN yang dimaksud, merupakan Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang, EK. Diketahui, data yang bersangkutan tidak muncul di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Mempertanyakan kondisi di atas, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu. 

BACA JUGA:Arie Ingatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

BACA JUGA:Banyak Perusahaan di Bengkulu Tengah Tak Salurkan CSR Karena Ini

Surat pertama dilayangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban. 

Kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan