Pemkab Mukomuko Pastikan Efisiensi APBD 2025 Sesuai Inpres Prabowo

RAPAT: Rencana persiapan penggunaan APBD tahun 2025 beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024.

Inspres tersebut, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.

BKD sebut Eva sudah meneruskan surat edaran (SE) tersebut ke seluruh OPD di lingkup Pemkab Mukomuko. 

Meski demikian, saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan baik dari Sekda maupun Bupati dan Wabup Mukomuko. 

"Kami masih menunggu petunjuk dan  arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," katanya. 

Pemkab Mukomuko juga tengah mempersiapkan proses pegunaan APBD tahun 2025 pascapenomoran APBD selesai.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Sejak 2023, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Samisake Jilid I

BACA JUGA:Dugaan Kongkalikong PDTI dan Pemdes Mencuat: Banyak Temuan DD, APH Mesti Usut

Sembari menunggu petunjuk lebih lanjut soal instruksi presiden untuk melakukan pergeseran anggaran guna efesiensi. 

Eva menerangkan, dalam Inpres Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.

“Untuk salah satu poinnya membatasi belanja yang bersifat seremonial. Juga Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium," bebernya. 

Lanjut Eva, Pemkab juga diminta mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur.

Serta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

BACA JUGA:Walhi Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segera Turun ke Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan