Pemprov Gelar Rapat, Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

RAPAT: Rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada 2024, Jumat, 24 Januari 2025. IST/RB--

“Kita sudah usulkan, apabila sesuai Peraturan Presiden (Perpres) maka Februari ini dilantik,” ungkap Khairil, Kamis, 16 Januari 2025.

Khairil mengatakan, jadwal itu tertera pada Pasal 22 A ayat 1 disebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Evaluasi Program, Dinkes Kaur Minimalisir AKI dan AKB

BACA JUGA:Surat Diabaikan, Bank Padi Dimusnahkan Tanpa Proses Penghapusan Aset

Namun, di Pasal 2A dalam Perpres tersebut berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan.

Dengan demikian, belum ada petunjuk lebih lanjut apakah pelantikan tetap tanggal 7 Februari 2025 atau wacana yang mengatakan pada 17 Maret 2025 karena sidang sengketa Pilkada itu terakhir pada 13 Maret 2025.

“Perkara tanggal berapa pelantikannya, itu menjadi ranah dan kewenangan pemerintah pusat,” beber Khairil. 

Lebih lanjut, Khairil menyampaikan, walaupun belum mendapatkan tanggal pasti pelantikan gubernur terpilih, pihaknya tetap menjalankan berbagai hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pelantikan. 

Sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah kita jalankan. Kawajiban kita itu setiap tahap-tahapan kita jalankan dan ikuti,” ujar Khairil.

Tag
Share