Distan RL Ajukan Bantuan Bibit Padi untuk 3,5 Ribu Hektare Lahan Pertanian
Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang mengusulkan bantuan bibit padi ke pemerintah pusat untuk lahan persawahan seluas 3.500 hektar lahan persawahan --Abdi/rb
CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang mengusulkan bantuan bibit padi ke pemerintah pusat untuk lahan persawahan seluas 3.500 hektar lahan persawahan yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Amrul Eby MM, mengungkapkan bahwa lahan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan ini berada di sejumlah kecamatan yang menjadi sentra produksi padi, seperti Kecamatan Curup, Selupu Rejang, Binduriang, dan Sindang Dataran.
Bantuan bibit padi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan hasil panen para petani di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Perdana PK Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Besar Ditunda
BACA JUGA:Pasca Kejadian Pemuda Hanyut, Pengelola Tutup Sementara Wisata Air Terjun Kemumu
“Kami telah mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian untuk mendapatkan bantuan bibit padi unggul. Harapannya, bantuan ini dapat membantu para petani meningkatkan produktivitas mereka, terutama menghadapi musim tanam tahun ini,” ujar Amrul, saat dikonfirmasi melalui seluler.
Selain bantuan bibit, pemerintah daerah juga mengusulkan dukungan berupa pupuk bersubsidi dan alat mesin pertanian (alsintan) guna mempercepat proses pengolahan lahan.
"Bantuan ini dirancang untuk memastikan para petani dapat memaksimalkan potensi lahan mereka dan mengurangi ketergantungan pada bahan impor," terang Amrul.
Diberitakan sebelumnya, Amrul menerangkan, terkait tidak tercapainya serapan pupuk subsidi 100 persen di Rejang Lebong memilki banyak latar permasalahan.
Diantaranya, petani yang dapat membeli pupuk subsidi tersebut harus terdaftar Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan memiliki lahan maksimal 2 hektar.
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Perbedaan Pesawat Jet dan Pesawat Propeller, Kamu Sudah Tahu?
BACA JUGA:2 Remaja Berpenampilan Ala Anak Punk Diamankan Polisi Gara-gara Rampas HP Pengunjung Minimarket
“Serta, harus menggunakan Kartu Tani di wilayah tertentu,” terang Amrul, Rabu, 22 Januari 2025.