Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Serentak 6 Februari, Sekda Kepahiang Telah Terima Pemberitahuan
COBLOS: Masyarakat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Kepahiang. Terkini, proses pelantikan bupati/Wabup terpilih dipercepat menjadi 6 Februari 2025--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pelantikan bupati/wakil bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 dipercepat dari jadwal sebelumnya.
Tak hanya itu saja, perubahan yang terjadi adalah mekanisme pelantikan bupati/Wabup terpilih akan dilakukan secara serentak di istana negara.
Putusan ini tak lain sesuai dengan hasil saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Ikut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:Demo di Kantor Bupati, Ini Tuntutan Warga Desa Tanjung Karet
Hasilnya, telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Pengecualian diberlakukan terhadap Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK.
Di sini, pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
Di mana pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024 menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Disebutkan juga, tanggal 7 Februari 2024 lanjutnya, hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di MK setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Sementara itu, terkait putusan percepatan pelantikan bupati/wabup tersebut, saat dikonfirmasi Kamis 23 Januari 2025 Sekda Kepahiang DR. Hartono membenarkannya.